Kumpulan gambar vektor

IP

IP

Cari Ini

Kamis, 29 Maret 2012

HAKIKAT PANCASILA


Pancasila sebagai ideology berhakikat sebagai sistem nilai bangsa Indonesia. Sistem nilai seperti ini dipandang oleh studi filsafat yang secara historik digali pada budaya bangsa dan ditempa oleh penjajahan, yang kemudian diterapkan pada wilayah yuridiskenegaraan sebagai pedoman bermoral, berhukum, dan berpolitik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu sebagai hasil konsensus-nasional bangsa Indonesia melalui siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Hakikat Pancasila
Sebagai ideologi, Pancasila berhakikat (berperanan utama) sebagai:
(a) pandangan hidup bangsa,
(b) dasar negara, dan
(c) tujuan nasional (negara).

Sebagai pandangan hidup bangsa, hakikat Pancasila diwujudkan dalam P-4 (yang saat ini dicabut oleh MPR hasil Sidang Istimewa 1998), yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Anggaran-Dasar (AD) bagi masing-masing organisasi sosial-politik (seperti Ormas, LSM, Parpol) dan Kode-Etik (KE) bagi masing-masing organisasi profesi/keahlian (seperti IDI, PGRI, Ikahi)—yang teknis-operasionalnya berbentuk Anggaran-Rumah-Tangga (ART).
Sebagai dasar negara, hakikat Pancasila diwujudkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan (Tap. MPR, UU, PP, Keppres, Perda, dst.)—yang teknisoperasionalnya berbentuk Surat-Edaran (SE) berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau Petunjuk Teknis (Juknis).
Sebagai tujuan nasional (bangsa)/negara, hakikat Pancasila diwujudkan dalam Garis-garis Besar daripada Haluan Negara (GBdHN) (seperti Propenas) yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Repetanas (seperti APBN)—yang teknis-operasionalnya berupa Proyek (seperti DIP/DUK, DIK, DIKS).

Dengan demikian, hakikat pandangan hidup Pancasila berbentuk pada norma moral bangsa Indonesia; hakikat dasar negara Pancasila berbentuk pada norma hukum negara Indonesia; dan hakikat tujuan nasional/negara Pancasila berbentuk pada norma politik (kebijakan) pembangunan nasional Indonesia.

Pemahaman tersebut bersumber pada kerangka dan substansi nilai-nilai yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan ini merupakan Teks Proklamasi Kemerdekaan NKRI yang lengkap dan terinci. Teks Proklamasi itu sendiri lahir melalui proses sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, dari yang semula sebagai budaya suku-suku asli, berkembang dalam budaya kerajaan-kerajaan besar (Kutai, Sriwijaya, Majapahit, dst), kemudian dipengaruhi oleh budaya agama-agama/penjajah-penjajah, sampai akhirnya dipengaruhi pula oleh ideologi-ideologi besar dunia (bahkan sampai kini di era globalisasi informasi). Jadi, hakikat Pancasila (demikian pula UUD 1945) tidak lahir secara mendadak, tetapi mereka ditempa oleh sejarah lahirnya Indonesia sebagai suatu bangsa.

Filsafat (Nilai-nilai) Pancasila

Secara filsafat, Pancasila merupakan sistem-nilai-ideologis yang berdera-berderajat. Artinya, di dalamnya terkandung nilai-luhur (NL), nilai-dasar (ND), nilai-instrumental (NI), nilai-praksis (NP), dan nilai-teknis (NT). Agar ia dapat menjadi ideologi bangsa dan negara Indonesia yang lestari tetapi juga dinamis/berkembang, NL dan ND-nya harus dapat bersifat tetap, sementara NI, NP, dan NT-nya harus semakin dapat direformasi sesuai dengan perkembangan tuntutan zaman.
Hakikat pkn

Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat PendidikanMenengah Umum.


Menurut para ahli

Beberapa pandangan pakar tentang Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
1.      Henry Randall Waite (1886) merumuskan, Civics adalah Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), dan individu individu dengan negara.
2.      Edmonson (1958) mengemukakan bahwa civics adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara. Civics merupakan cabang ilmu politik.
3.      Stanley E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab.
4.      Menurut Elise Boulding, perlu adanya pengembangan kebudayaan kewarganegaraan yang menjelaskan apa yang dapat disumbangkan terhadap ruang dunia, sumber daya, dan kesempatan dan pengelolaan yang saling ketergantungan. Ruang dunia bukan hanya ruang fisik, tetapi ruang secara sosial. Ruang sosial adalah ruang tindakan yang dapat mengarahkan, menyusun serta meningkatkan saling ketergantungan dalam kehidupan sosial. Kebudayaan kewarganegaraan tidak saja menyangkut tentang masyarakat dalam negara, tetapi juga tentang masyarakat dunia.
5.      Menurut Azyumardi Azra, pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society. Dan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan bersifat universal, tidak hanyĆ  dalam konteks school civics tetapi juga community civics, yang intinya kaitan antara warga negara, individu, dengan government, hak dan kewajiban sebagai warga negara dan sebuah negara, hukum, demokrasi, dan partisipasi, kesiapanwarga negara sebagai bagian dan warga dunia.


Fungsi dan tugas
Mata pelajaran Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara
cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasiladan UUD 1945.

Tujuan pkn
Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini.
1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
2.      Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsungdengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (Kurikulum KTSP,2006)

Karakteristik pkn nilai dan moral
Pengertian Nilai dan Moral dalam Materi PKn
Pengertian nilai (value), menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara instrinsik memang berharga. Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. PKn SD merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagaipendidikan nilai, yaitu mata pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai pancasila/ budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD. Pelaksanaan pendidikan nilai selain dapat melalui taksonomi Bloom dkk, dapat juga menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh, 1967), berupa penerimaan nilai (receiving), penaggapan nilai (responding), penghargaan nilai (valuing), pengorganisasi nilai
(organization), karaterisasi nilai (characterization).

Contoh : Nilai benda kayu jati dianggap tinggi, sehingga kayu jati memiliki nilai jual lebih mahal daripada kayu kamper atau kayu lainnya. Secara instrinsik kayu jati adalah kayu yang memiliki kualitas yang baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan lebih kuat daripada jenis kayu yang lain seperti kamper. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika kayu jati, menurut pandangan masyarakat khususnya pemborong, nilainya mahal.

Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar hidup bangsa yang berideologi pancasila. Nilai ini sudah pernah dikemas dan disosialisasikan melalui P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila), dan dianjurkan disekolah-sekolah sebagaimana telah dibahas di muka. Anda hendaknya sadar bahwa secara historis, nilai pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dikulak dari negara lain.
Nilai ini sudahada sejak bangsa Indonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa. Nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup/panutan hidaup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum.
Dengandemikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cermin perilakuhidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak.Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang mendapat dalam berbagai hal yang dianggap sebagai sesesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat. Dalam pembelajaran PKn SD, nilai sangat penting untuk ditanamkan sejak dini karena nilai bermanfaat sebagai standar pegangan hidup.

Ruang lingkup pkn
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek
sebagai berikut.
1.      Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2.      Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
3.      Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
4.      Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara
5.      Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
6.      Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
7.      Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideology negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
8.      Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar