Pancasila sebagai ideology berhakikat sebagai sistem nilai bangsa
Indonesia. Sistem nilai seperti ini dipandang oleh studi filsafat yang secara
historik digali pada budaya bangsa dan ditempa oleh penjajahan, yang kemudian
diterapkan pada wilayah yuridiskenegaraan sebagai pedoman bermoral, berhukum,
dan berpolitik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu
sebagai hasil konsensus-nasional bangsa Indonesia melalui siding Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Hakikat
Pancasila
Sebagai ideologi, Pancasila berhakikat (berperanan utama)
sebagai:
(a) pandangan hidup bangsa,
(b) dasar negara, dan
(c) tujuan nasional (negara).
Sebagai pandangan hidup bangsa, hakikat Pancasila diwujudkan dalam P-4 (yang saat ini dicabut
oleh MPR hasil Sidang Istimewa 1998), yang lebih lanjut dilaksanakan dalam
bentuk Anggaran-Dasar (AD) bagi masing-masing organisasi sosial-politik
(seperti Ormas, LSM, Parpol) dan Kode-Etik (KE) bagi masing-masing organisasi
profesi/keahlian (seperti IDI, PGRI, Ikahi)—yang teknis-operasionalnya
berbentuk Anggaran-Rumah-Tangga (ART).
Sebagai dasar negara,
hakikat Pancasila diwujudkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, yang lebih lanjut
dilaksanakan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan (Tap. MPR, UU, PP,
Keppres, Perda, dst.)—yang teknisoperasionalnya berbentuk Surat-Edaran (SE)
berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau Petunjuk Teknis (Juknis).
Sebagai tujuan nasional (bangsa)/negara, hakikat Pancasila diwujudkan dalam Garis-garis
Besar daripada Haluan Negara (GBdHN) (seperti Propenas) yang lebih lanjut
dilaksanakan dalam bentuk Repetanas (seperti APBN)—yang teknis-operasionalnya
berupa Proyek (seperti DIP/DUK, DIK, DIKS).
Dengan demikian, hakikat pandangan hidup
Pancasila berbentuk pada norma
moral bangsa Indonesia;
hakikat dasar negara Pancasila berbentuk pada norma hukum negara Indonesia;
dan hakikat tujuan nasional/negara Pancasila berbentuk pada norma politik (kebijakan) pembangunan
nasional Indonesia.
Pemahaman tersebut bersumber pada kerangka
dan substansi nilai-nilai yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan ini
merupakan Teks Proklamasi Kemerdekaan NKRI yang lengkap dan terinci. Teks
Proklamasi itu sendiri lahir melalui proses sejarah perjuangan kemerdekaan
bangsa Indonesia, dari yang semula sebagai budaya suku-suku asli, berkembang
dalam budaya kerajaan-kerajaan besar (Kutai, Sriwijaya, Majapahit, dst),
kemudian dipengaruhi oleh budaya agama-agama/penjajah-penjajah, sampai akhirnya
dipengaruhi pula oleh ideologi-ideologi besar dunia (bahkan sampai kini di era
globalisasi informasi). Jadi, hakikat Pancasila (demikian pula UUD 1945) tidak
lahir secara mendadak, tetapi mereka ditempa oleh sejarah lahirnya Indonesia sebagai suatu bangsa.
Filsafat (Nilai-nilai) Pancasila
Secara filsafat, Pancasila merupakan sistem-nilai-ideologis yang
berdera-berderajat. Artinya, di dalamnya terkandung nilai-luhur (NL),
nilai-dasar (ND), nilai-instrumental (NI), nilai-praksis (NP), dan nilai-teknis
(NT). Agar ia dapat menjadi ideologi bangsa dan negara Indonesia yang lestari
tetapi juga dinamis/berkembang, NL dan ND-nya harus dapat bersifat tetap,
sementara NI, NP, dan NT-nya harus semakin dapat direformasi sesuai dengan
perkembangan tuntutan zaman.
Hakikat pkn
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship)
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam
dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi
warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan
Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang
dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah
namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari
peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan
perubahan zaman, serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman
Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang
diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional-Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat PendidikanMenengah Umum.
Menurut para ahli
Beberapa
pandangan pakar tentang Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
1. Henry
Randall Waite (1886) merumuskan, Civics adalah Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan
hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), dan individu individu
dengan negara.
2. Edmonson
(1958) mengemukakan bahwa civics adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan
dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara. Civics merupakan cabang
ilmu politik.
3. Stanley
E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam
aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang
berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan
suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung
jawab.
4. Menurut
Elise Boulding, perlu adanya pengembangan kebudayaan kewarganegaraan yang
menjelaskan apa yang dapat disumbangkan terhadap ruang dunia, sumber daya, dan kesempatan
dan pengelolaan yang saling ketergantungan. Ruang dunia bukan hanya ruang
fisik, tetapi ruang secara sosial. Ruang sosial adalah ruang tindakan yang
dapat mengarahkan, menyusun serta meningkatkan saling ketergantungan dalam
kehidupan sosial. Kebudayaan kewarganegaraan tidak saja menyangkut tentang
masyarakat dalam negara, tetapi juga tentang masyarakat dunia.
5. Menurut
Azyumardi Azra, pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan
menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi
muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam
konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga
negara menjadi warga dunia, global society. Dan pendapat tersebut dapat
disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan bersifat universal, tidak hanyĆ
dalam konteks school civics tetapi juga community civics, yang intinya kaitan
antara warga negara, individu, dengan government, hak dan kewajiban sebagai
warga negara dan sebuah negara, hukum, demokrasi, dan partisipasi,
kesiapanwarga negara sebagai bagian dan warga dunia.
Fungsi dan tugas
Mata
pelajaran Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara
cerdas,
terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan
dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasiladan
UUD 1945.
Tujuan pkn
Tujuan
mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini.
1. Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi
secara bermutu dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa
lain.
4. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsungdengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (Kurikulum KTSP,2006)
Karakteristik pkn
nilai dan moral
Pengertian
Nilai dan Moral dalam Materi PKn
Pengertian
nilai (value), menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat,
atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna
secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan,
dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku.
Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau
kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu
tersebut secara instrinsik memang berharga. Pendidikan nilai adalah pendidikan
yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa.
PKn SD merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagaipendidikan nilai, yaitu
mata pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nila-nilai
pancasila/ budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD. Pelaksanaan
pendidikan nilai selain dapat melalui taksonomi Bloom dkk, dapat juga menggunakan
jenjang afektif (Kratzwoh, 1967), berupa penerimaan nilai (receiving), penaggapan
nilai (responding), penghargaan nilai (valuing), pengorganisasi nilai
(organization),
karaterisasi nilai (characterization).
Contoh
: Nilai benda kayu jati dianggap tinggi, sehingga kayu jati memiliki nilai jual
lebih mahal daripada kayu kamper atau kayu lainnya. Secara instrinsik kayu jati
adalah kayu yang memiliki kualitas yang baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan
lebih kuat daripada jenis kayu yang lain seperti kamper. Oleh karena itu, sudah
sewajarnya jika kayu jati, menurut pandangan masyarakat khususnya pemborong,
nilainya mahal.
Dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar
hidup bangsa yang berideologi pancasila. Nilai ini sudah pernah dikemas dan disosialisasikan
melalui P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila), dan dianjurkan
disekolah-sekolah sebagaimana telah dibahas di muka. Anda hendaknya sadar bahwa
secara historis, nilai pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai
agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dikulak dari negara
lain.
Nilai
ini sudahada sejak bangsa Indonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya
jika pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa. Nilai Pancasila yang
digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup/panutan hidaup
bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang
secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah
Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma
seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum.
Dengandemikian,
nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cermin perilakuhidup
sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak.Berdasarkan
uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna nilai adalah suatu
bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang mendapat dalam berbagai hal yang dianggap
sebagai sesesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat. Dalam pembelajaran
PKn SD, nilai sangat penting untuk ditanamkan sejak dini karena nilai bermanfaat
sebagai standar pegangan hidup.
Ruang lingkup pkn
Ruang
lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek
sebagai
berikut.
1. Persatuan
dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan,
Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2. Norma,
hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di
sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional,
Hukum dan peradilan internasional
3. Hak
asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota
masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan
dan perlindungan HAM
4. Kebutuhan
warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga
masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat,
Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara
5. Konstitusi
Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,
Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara
dengan konstitusi
6. Kekuasan
dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan
otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya
demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat
demokrasi
7. Pancasila
meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideology negara, Proses
perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
8. Globalisasi
meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era
globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional,
dan Mengevaluasi globalisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar